Baca Juga:
Biaya Perpanjang SKCK Terbaru 2022
Seperti yang sudah disebutkan dalam prosedur perpanjangan SKCK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp30.000 yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada petugas. Jika Anda memerlukan salinan SKCK yang dilegalisir, maka Anda perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan duplikasi SKCK tersebut yang nantinya bisa dilegalisir di kantor Polsek.
Itulah beberapa informasi terkait dengan syarat perpanjang SKCK terbaru 2022 lengkap dengan prosedur dan biayanya.