- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
3. Zona III
Zona III mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta Maluku dan Papua. Tarif ojol terbaru di zona ini antara lain sebagai berikut.
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.
Itulah besaran tarif ojol terbaru 2022 yang akan diberlakukan mulai 29 Agustus 2022 mendatang. Sebelumnya, penerapan tarif ojol baru ini rencananya ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Namun, penerapan aturan ini diundur selama 25 hari dan rencananya akan mulai diterapkan pada akhir Agustus nanti.