IDXChannel - Pemilik mobil tanpa garasi bisa didenda jutaan rupiah. Baru-baru ini peraturan tersebut disahkan di Solo, mengikuti peraturan yang ada di DKI Jakarta dan Depok.
“Pertimbangannya senada: supaya enggak menganggu akses dan fungsi jalan. Para pelanggarnya pun harus siap diganjar dengan denda bernilai denda jutaan rupiah,” tulis keterangan di unggahan Instagram @ussfeeds, Jumat (3/3/2023)
Di DKI jakarta, peraturan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi Pasal 140, mobil yang parkir sembarangan akan diderek dan pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi sebesar Rp500 ribu per hari.
Di Depok, peraturan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, di mana pelanggarnya akan didenda hingga Rp2 juta.