Di Solo, peraturan ini sudah diatur dalam Perda No 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, pelanggarnya akan ditegur hingga denda hingga Rp1 juta.
Meski sudah ada aturannya, tidak bisa dipungkiri masih banyak orang yang melanggar.
"Hal ini dipicu ketidaktegasan pemerintah menyiasati pertumbuhan populasi kendaraan bermotor yang nggak sejalan dengan kapasitas jalanan di Jakarta yang segitu-segitu saja," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan dalam unggahan akun tersebut.
Pengamat Sosial, yang juga pengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti, Rissalwan Habdy Lubis menyebut, orang Indonesia punya mobil meski tak punya garasi karena adanya gengsi.
“Padahal mobil enggak perlu-perlu banget mengingat kota Jakarta sudah relatif terjangkau fasilitas kendaraan umum,” ujar Rissalwan dari akun tersebut.
(Prihandini N/Magang)
(FAY)