2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Jika Anda sebelumnya memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan kemudian berhenti bekerja, NPWP Anda dapat dinonaktifkan.
3. Anda Meminta NPWP Dihapus
Jika Anda tidak memiliki rencana untuk kembali bekerja dan merasa tidak membutuhkan NPWP lagi, Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Selama menunggu keputusan penghapusan, NPWP Anda akan memiliki status non-aktif sementara.
Bagaimana cara mengecek apakah NPWP aktif atau nonaktif?
Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan NPWP, antara lain:
1. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat datang langsung ke KPP untuk mengetahui apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak.
2. Melalui Telepon Kring Pajak
Anda juga dapat menelepon Kring Pajak ke nomor telepon 1500200 untuk menanyakan status NPWP Anda.
3. Melalui Situs Resmi DJP
Anda dapat memeriksa status NPWP secara online melalui situs resmi DJP dengan menggunakan nomor NPWP atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).