Berikut bunyi pasal 1381 UU Hukum Perdata tentang gugurnya perikatan karena musnahnya objek yang terutang:
“Jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah, tidak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tidak diketahui sama sekali, maka hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur, dan sebelum dia lalai menyerahkannya.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian kredit antara leasing/bank dan pemilik kendaraan (debitur) hanya akan gugur ketika kendaraan tersebut hilang selama raibnya barang bukan karena kelalaian debitur.
Dalam hal ini, jika motor hilang karena kelalaian debitur, maka perikatan perjanjian kredit tidak akan gugur, dan pemilik kendaraan tetap harus membayar angsuran kreditnya hingga lunas seluruhnya.
Gugurnya perjanjian kredit juga dapat terjadi ketika debitur memiliki asuransi yang akan mengganti kehilangan kendaraan yang diasuransikan, dan jika debitur tidak menanggung kejadian-kejadian tidak terduga dalam perjanjiannya.