sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran? Begini Penjelasannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
28/06/2025 13:48 WIB
Ya, pemilik motor atau debitur tetap harus membayar angsuran hingga lunas, kendaraan yang hilang tidak menggugurkan kewajibannya untuk melunasi utang.
Jika Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Jika Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

Adapun pembuktian kejadian tidak terduga itu harus dilakukan oleh debitur. Artinya, pemilik kendaraanlah yang harus membuktikan bahwa kejadian yang mengakibatkan kendaraan hilang itu benar-benar tidak terduga. 

Jika hilangnya motor juga bukan dikarenakan kelalaian pemilik, dia dapat melakukan pembuktian kepada pihak leasing atau bank selaku kreditur. Jika terbukti motor hilang bukan karena kelalaian pemilik, dia tidak wajib menyelesaikan pembayarannya. 

Itulah penjelasan singkat tentang jika motor kredit hilang apakah tetap bayar angsuran. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement