Adapun pembuktian kejadian tidak terduga itu harus dilakukan oleh debitur. Artinya, pemilik kendaraanlah yang harus membuktikan bahwa kejadian yang mengakibatkan kendaraan hilang itu benar-benar tidak terduga.
Jika hilangnya motor juga bukan dikarenakan kelalaian pemilik, dia dapat melakukan pembuktian kepada pihak leasing atau bank selaku kreditur. Jika terbukti motor hilang bukan karena kelalaian pemilik, dia tidak wajib menyelesaikan pembayarannya.
Itulah penjelasan singkat tentang jika motor kredit hilang apakah tetap bayar angsuran.
(Nadya Kurnia)