sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Buka Lowongan Kerja 60 Direktur Rumah Sakit, Cek Syaratnya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
29/11/2022 01:59 WIB
Kemenkes sedang membuka kesempatan untuk 60 jabatan direksi di rumah sakit pemerintah di seluruh Indonesia.
Kemenkes Buka Lowongan Kerja 60 Direktur Rumah Sakit, Cek Syaratnya. (Foto: MNC Media).
Kemenkes Buka Lowongan Kerja 60 Direktur Rumah Sakit, Cek Syaratnya. (Foto: MNC Media).

Persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan

4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan

5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan

6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit

7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit

8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko

9. Berpendidikan paling rendah sarjana atau jenjang pendidikan Strata 1 atau setara

10. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada instansi yang berwenang bagi ASN

11. Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi direksi bagi non ASN

12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021

13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun

14. Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi Rumah Sakit bagi calon direksi yang berasal dari non ASN

15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum bagi calon direksi yang berasal dari non ASN


Sementara untuk persyaratan khusus antara lain:

1. Direktur utama berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan

2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi

3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia pendidikan dan penelitian berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan

4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara diutamakan pendidikan bidang keuangan ekonomi akuntansi

5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan

Pendaftaran atau melamar kerja dapat dilakukan melalui https://seleksijpt.kemkes.go.id.

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement