Posko THR ini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR yang diwajibkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Posko THR akan melibatkan seluruh unit teknis di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kenali Cara Lapor Bila Tidak dapat THR. (FOTO : MNC MEDIA)
Bagi pelaporan online bisa dilakukan lewat dashboard di website resmi yakni https://poskothr.kemnaker.go.id dan juga pelaporan bisa dilakukan melalui call center 1500-630. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui saluran WhatsApp lewat dengan nomor berikut ini: 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Sedangkan yang mau melapor langsung, dapat mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemnaker di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Itulah penjelasan informasi mengenai cara lapor bila tidak dapat THR yang dapat kami jelaskan, semoga informasi ini dapat berguna untuk menambah wawasan dan sebagai bahan referensi bagi Anda. (MYY)