sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Cara Lapor Bila Tidak dapat THR

Milenomic editor Puteri Shelyana S
13/04/2023 13:50 WIB
Cara lapor bila tidak dapat THR menjelang lebaran Idul Fitri pada tahun 2023 menarik untuk dibahas. THR merupakan momen yang ditunggu masyarakat.
Kenali Cara Lapor Bila Tidak dapat THR. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Cara Lapor Bila Tidak dapat THR. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara lapor bila tidak dapat THR menjelang lebaran Idul Fitri pada tahun 2023 menarik untuk dibahas. Sebab, mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat terutama bagi pekerja atau buruh.

Pemerintah telah menetapkan, pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran. Namun, jika Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023 maka secara otomatis THR seharusnya sudah cair di tanggal 15 April dan THR bagi para abdi negara sudah mulai disalurkan secara bertahap. 

Diketahui dari data terakhir Kementerian Keuangan per 6 April 2023, terdapat 1,38 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pensiunan di tingkat pusat yang sudah mendapatkan THR.

Lalu bagaimana cara lapor bila tidak dapat THR? Inilah penjelasan informasi yang telah dihimpun kami dari salah satu media nasional dengan judul ‘Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Berikut Cara Lapor ke Pemerintah’.

Cara Lapor bila Tidak Dapat THR

Bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR maka dapat melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar ditindaklanjuti. Sebab aturan pembayaran THR telah sesuai pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan adanya pembayaran THR tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam langkah pemulihan perekonomian nasional.

Apabila ada perusahaan yang diketahui tidak melaksanakan pemberian THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan kegiatan usaha.

Pelaporan dapat dilakukan oleh para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dengan melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko THR Kemenaker yang bisa dilakukan secara langsung maupun online. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement