sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MenKopUKM: Yang Dilarang Penjualan Barang Bekas Hasil Selundupan, Bukan Thrifting

Economics editor Bachtiar Rojab
13/04/2023 02:05 WIB
Teten Masduki: Sejatinya budaya thrifting tidak dilarang. Pemerintah justru lebih berfokus untuk melarang penjualan barang bekas hasil selundupan.
MenKopUKM: Yang Dilarang Penjualan Barang Bekas Hasil Selundupan, Bukan Thrifting. (Foto MNC Media)
MenKopUKM: Yang Dilarang Penjualan Barang Bekas Hasil Selundupan, Bukan Thrifting. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, sejatinya budaya thrifting tidak dilarang. Pemerintah justru lebih berfokus untuk melarang penjualan barang bekas hasil selundupan dari luar negeri.

Teten menjelaskan, thrifting merupakan budaya suburban yang berada di seluruh negeri. Menurutnya, budaya thrifting justru menekankan penggunaan barang daur ulang.

“Jadi thrifting itu kan bagus artinya penghematan, recycle, upcycle walaupun barang bekas direcycle juga tidak mudah ada cost lain dan sebagainya,” kata Teten dalam tayangan Tampil Sederhana, Menteri Teten Buka Suara - Konspirasi Prabu dalam tayangan kanal YouTube Sindonews, Rabu (12/4/2023).

Pemerintah, jelas dia, lebih mempermasalahkan terhadap masuknya barang-barang bekas dengan metode penyelundupan ke Indonesia. Menurutnya, cara ilegal seperti itu secara langsung mematikan produk lokal yang berkembang di Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement