“Itu (thrifting) bukan masalah, yang kita masalahkan sesuai arahan Presiden yaitu impor pakaian bekas yang di sana (luar negeri) sampah, masuk ke sini secara ilegal pasti memukul produsen pakaian domestik yang pasarnya lokal, enggak mungkin bisa bersaing,” ungkap dia.
Hanya saja, kedua permasalahan ini dianggap publik menjadi permasalahan yang sama. Padahal, praktik yang terjadi ialah penjualan barang bekas hasil penyelundupan ini diselimuti dengan budaya thrifting.
“Yang satu ini (thrifting) sub culture yang satu justru penyelundupan. Kita kemudian jangan berlindung untuk melegalkan penyelundupan dengan kata-kata thrifting,” pungkasnya.
(YNA)