1. Badan Penerbit
SITU diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal/PTSP, sedangkan SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
2. Dokumen Persyaratan
Pembuatan SIUP membutuhkan dokumen tambahan seperti NPWP dan neraca awal perusahaan.
3. Fungsi
SITU berfungsi untuk izin penggunaan lokasi usaha, sedangkan SIUP digunakan untuk legalitas kegiatan usaha perdagangan.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SITU
SITU berlaku maksimal tiga tahun. Setelah masa berlaku habis, pelaku usaha wajib memperpanjang dokumen tersebut agar tetap sah. Proses perpanjangan memerlukan dokumen seperti fotokopi SITU lama, IMB terbaru, dan surat permohonan bermaterai.
Dengan memiliki SITU, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan tenang tanpa khawatir akan kendala legalitas di kemudian hari. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan hukum dan melengkapi dokumen penting seperti SITU agar usaha berjalan lancar.
Itulah cara membuat Surat Izin Tempat Usaha online. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)