sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Online dengan Mudah

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
11/11/2024 09:30 WIB
Cara membuat surat izin tempat usaha online bisa dilakukan dengan mudah.
Kenali Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Online dengan Mudah. (FOTO: MNC MEDIA)
Kenali Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Online dengan Mudah. (FOTO: MNC MEDIA)
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir pendaftaran sesuai data usaha.
  • Kunjungi kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
  • Registrasi ulang pembuatan SITU.
  • Petugas akan memproses dokumen dan menerbitkan SITU jika semua persyaratan terpenuhi.
  • Proses pengurusan SITU biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja, tergantung kebijakan daerah.

Kenali Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Online dengan Mudah. (FOTO: MNC MEDIA)

Apa Itu SITU?

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang di wilayah usaha. Fungsi utamanya adalah memberikan izin atas pendirian tempat usaha di lokasi tertentu.

Selain itu, SITU menjadi syarat penting untuk menarik investor, memberikan kepercayaan lebih bagi mereka yang ingin menanamkan modal pada usaha yang memiliki izin lengkap.

Persyaratan Pembuatan SITU

Untuk membuat SITU, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • Formulir pembuatan SITU.
  • Surat permohonan bermaterai Rp6.000.
  • Fotokopi KTP pemilik usaha yang telah dilegalisir oleh camat setempat.
  • Pas foto pemilik usaha ukuran 3x4 cm sebanyak tiga lembar.
  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Izin Gangguan (HO) beserta bukti pembayaran retribusi.
  • Surat rekomendasi dari kepala desa atau camat.
  • Bukti kepemilikan tanah atau surat sewa bangunan.
  • Akta pendirian usaha.
  • Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah.
  • Berita acara pemeriksaan lokasi usaha.
  • Denah lokasi usaha atau surat keterangan domisili.
  • Fotokopi pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Biaya Pembuatan SITU

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, pembuatan SITU tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pelaku usaha tetap perlu menyiapkan biaya untuk mengurus Surat Izin Gangguan (HO) yang dihitung berdasarkan luas lokasi usaha dan tarif zona perekonomian.

Perbedaan SITU dan SIUP

Meski sama-sama penting, SITU dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) memiliki perbedaan:

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement