sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Cara Membuat Surat Izin Usaha Online dan Langkahnya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
15/05/2024 11:00 WIB
Cara membuat surat izin usaha online tidak sulit selama Anda mengetahui persyaratannya. 
Kenali Cara Membuat Surat Izin Usaha Online dan Langkahnya. (FOTO:MNC MEDIA)
Kenali Cara Membuat Surat Izin Usaha Online dan Langkahnya. (FOTO:MNC MEDIA)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. 

Usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki.

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

1. SIUP Mikro

Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta.

2. SIUP Kecil

Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

3. SIUP Menengah

Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.

4. SIUP Besar 

Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar.

Kenali Cara Membuat Surat Izin Usaha Online dan Langkahnya. (FOTO:MNC MEDIA)

Syarat Mengurus SIUP

Setiap jenis usaha memiliki persyaratan administrasi yang berbeda, tergantung bentuk usaha tersebut:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement