Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki.
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan
1. SIUP Mikro
Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta.
2. SIUP Kecil
Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
3. SIUP Menengah
Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
4. SIUP Besar
Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar.

Kenali Cara Membuat Surat Izin Usaha Online dan Langkahnya. (FOTO:MNC MEDIA)
Syarat Mengurus SIUP
Setiap jenis usaha memiliki persyaratan administrasi yang berbeda, tergantung bentuk usaha tersebut: