Selain berbeda untuk waktu proses pengajuannya, perbedaan lainnya antara paspor reguler dan percepatan adalah biaya pembuatannya. Perlu diketahui bahwa biaya layanan paspor reguler dan paspor percepatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut ketentuan biaya pembuatan paspor dengan layanan reguler dan percepatan yang perlu diketahui.
- Biaya paspor reguler untuk jenis paspor biasa non elektronik: Rp350.000.
- Biaya paspor reguler untuk jenis paspor biasa elektronik: Rp650.000.
- Biaya paspor percepatan untuk jenis paspor biasa non elektronik: Rp1.350.000.
- Biaya paspor percepatan untuk jenis paspor biasa elektronik: Rp1.650.000.
Nah, itulah perbedaan paspor reguler dan percepatan yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.