sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketahui Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan Berikut

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
16/12/2023 17:57 WIB
Perbedaan paspor reguler dan paspor percepatan penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang hendak bepergian ke luar negeri. 
Ketahui Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan Berikut. (Foto: MNC Media)
Ketahui Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan Berikut. (Foto: MNC Media)

Selain berbeda untuk waktu proses pengajuannya, perbedaan lainnya antara paspor reguler dan percepatan adalah biaya pembuatannya. Perlu diketahui bahwa biaya layanan paspor reguler dan paspor percepatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut ketentuan biaya pembuatan paspor dengan layanan reguler dan percepatan yang perlu diketahui. 

  • Biaya paspor reguler untuk jenis paspor biasa non elektronik: Rp350.000.
  • Biaya paspor reguler untuk jenis paspor biasa elektronik: Rp650.000.
  • Biaya paspor percepatan untuk jenis paspor biasa non elektronik: Rp1.350.000. 
  • Biaya paspor percepatan untuk jenis paspor biasa elektronik: Rp1.650.000. 

Nah, itulah perbedaan paspor reguler dan percepatan yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement