sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kriteria Penjual E-Commerce Kena Pajak, Hanya Berlaku untuk Seller Golongan Ini

Milenomic editor Kurnia Nadya
30/06/2025 17:45 WIB
Ketentuan pemotongan pajak otomatis ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet mencapai Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Kriteria Penjual E-Commerce Kena Pajak, Hanya Berlaku untuk Seller Golongan Ini. (Foto: Istimewa)
Kriteria Penjual E-Commerce Kena Pajak, Hanya Berlaku untuk Seller Golongan Ini. (Foto: Istimewa)
  • PPN 11 persen dari harga jual, seller yang sudah PKP wajib memungut PPN ini 
  • PPnBM bila seller menjual barang mewah (12 persen dari harga jual) 
  • PPh 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar, di atas Rp4,8 miliar maka dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan tarif progresif (dalam rencana)

Di luar pungutan pajak ini, pedagang online juga masih terkena potongan dari beragam biaya adminisrasi platform yang besarannya dapat mencapai hingga belasan persen per transaksi. 

Itulah kriteria penjual e-commerce kena pajak. UMKM dengan omzet di bawah Rp41 juta per bulan tidak perlu mengkhawatirkan PPh 22


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement