- PPN 11 persen dari harga jual, seller yang sudah PKP wajib memungut PPN ini
- PPnBM bila seller menjual barang mewah (12 persen dari harga jual)
- PPh 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar, di atas Rp4,8 miliar maka dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan tarif progresif (dalam rencana)
Di luar pungutan pajak ini, pedagang online juga masih terkena potongan dari beragam biaya adminisrasi platform yang besarannya dapat mencapai hingga belasan persen per transaksi.
Itulah kriteria penjual e-commerce kena pajak. UMKM dengan omzet di bawah Rp41 juta per bulan tidak perlu mengkhawatirkan PPh 22.
(Nadya Kurnia)