sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Prokes, Tempat Usaha Bandel Bakal Disegel Dua Minggu 

Milenomic editor Arif Budianto/Kontributor
21/02/2021 14:00 WIB
Guna menekan angka infeksi corona virus disease 2019 atau Covid-19, pemerintah kota Bandung akan melakukan tindakan tegas bagi tempat usaha yang tetap membandel
Langgar Prokes, Tempat Usaha Bandel Bakal Disegel Dua Minggu. (Foto: MNC Media)
Langgar Prokes, Tempat Usaha Bandel Bakal Disegel Dua Minggu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Guna menekan angka infeksi corona virus disease 2019 atau Covid-19, pemerintah kota Bandung akan melakukan tindakan tegas bagi tempat usaha yang tetap membandel. Jika ditemukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes), maka tempat itu akan disegel selama dua minggu.

Wacana itu menyusul setelah Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, memberikan laporan terkait masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Dia menyatakan masih banyak usaha yang abai terhadap prokes, utamanya dari cafe atau tempat hiburan.

Atas alasan itu, Oded perlu ada penguatan sanksi, agar bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded.

Menurut regulasi terakhir yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp500.000. Kemudian segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement