IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan nikah di KUA 2024 atau Kantor Urusan Agama (KUA) akan diizinkan bagi pernikahan semua agama, bukan hanya pernikahan umat Islam. Menteri Agama menyampaikan, KUA akan digunakan sebagai sentral pelayanan keagamaan.
Bagi pasangan yang ingin menikah secara agama, pernikahan di KUA menjadi pilihan yang paling umum. Namun sebelum Anda melangsungkan pernikahan di KUA, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui dan persiapkan agar proses pernikahan berjalan lancar dan sesuai harapan.
Biaya Nikah di KUA 2024
Saat ini pernikahan di KUA tidak dipungut biaya hanya pada hari kerja. Namun apabila kedua mempelai ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Cara Daftar Nikah di KUA 2024
Setelah memenuhi syarat nikah di KUA 2024, Anda dapat mendaftarkan pernikahan Anda di KUA sebagai berikut:
1) Mengunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan di desa/kelurahan.
2) Mengunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
3) Mengunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan dokumen ke petugas.
4) Memeriksa data nikah yang sudah disetorkan.
5) Menentukan hari dan waktu nikah.
6) Saat akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.
Itulah biaya dan cara mendaftar nikah di KUA 2024, semoga artikel ini dapat membantu Anda. (SNP)