Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika akan membeli rumah subsidi secara cash.
- Ketentuan dari pengembang: Tidak semua pengembang memperbolehkan pembelian cash untuk rumah subsidi, jadi penting untuk memastikan kebijakan pengembang terkait hal ini.
- Syarat kepemilikan: Meskipun dibeli secara cash, pembeli rumah subsidi tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti batasan penghasilan, status kepemilikan rumah (tidak boleh sudah memiliki rumah sebelumnya), dan lainnya.
- Proses administratif: Pembelian cash mungkin memerlukan proses administratif yang lebih cepat dibandingkan KPR, namun tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait program subsidi tersebut.
Adapun bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk kepemilikan rumah subsidi terdiri dari beberapa jenis, antara lain sebagai berikut.
- FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
- BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan)
- Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
- SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)
Jadi, meskipun kebanyakan pembeli rumah subsidi menggunakan KPR, namun membeli rumah subsidi secara cash tetap bisa dilakukan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.