IDXChannel - Besaran dana darurat yang perlu dialokasikan dalam perencanaan keuangan perlu diketahui. Pasalnya dana darurat ini sangat penting dipersiapkan sejak dini.
Seharusnya istilah dana darurat sudah tidak asing lagi bagi Anda. Dana darurat merupakan dana simpanan yang sewaktu-waktu dibutuhkan dalam keadaan darurat, seperti kecelakaan, kerusakan rumah, hingga ketika terkena Pemutusan hubungan Kerja (PHK) secara mendadak.
Dana darurat sebagai dana cadangan mempunyai standar nilai ideal agar dapat menjalankan fungsinya sebagai financial buffer atau sejumlah dana yang sudah disiapkan dan disisihkan untuk menghadapi situasi yang tidak terduga yang bisa menyebabkan Anda kesulitan keuangan.
Lantas berapa besaran dana darurat yang dibutuhkan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini yang sudah dihimpun dari berbagai sumber.
1. Besaran Dana Darurat yang Diperlukan
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, bagi Anda masih single atau belum mempunyai tanggungan, maka besaran dana yang harus disisihkan untuk dana darurat idealnya adalah 3-6 kali gaji yang dimiliki. Sedangkan untuk Anda yang sudah mempunyai keluarga atau memiliki tanggungan, maka besaran dana darurat yang diperlukan lebih besar lagi yakni sebesar 6-12 kali gaji Anda
Misalnya, gaji Anda saat ini Rp5.000.000, maka dana darurat yang wajib dipunyai adalah sekitar Rp15-30 juta untuk yang masih single. Sementara yang sudah menikah dan memiliki anak sekurang-kurangnya harus memiliki besaran dana darurat sekitar Rp30-60 juta.