THR untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan:
THR = 100% 1 bulan upah
THR untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan:
THR = [Masa kerja (bulan): 12 bulan] x 1 bulan upah
Karyawan bisa saja menerima THR dalam jumlah yang tidak utuh karena dipotong oleh perusahaan. Ada berbagai macam penyebab mengapa hal ini terjadi, salah satunya adalah karyawan memiliki utang pada perusahaan.
Perusahaan dapat memotong THR karyawan hingga maksimal 50% dari jumlah keseluruhan THR. Pemotongan ini juga harus disetujui oleh karyawan dan pihak perusahaan yang dibuktikan dengan surat perjanjian. (FHM)