sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Milenial! Begini Cara Menghitung THR yang Benar

Milenomic editor Shifa Nurhaliza
09/05/2021 15:07 WIB
Penasaran cara menghitung THR yang benar? Cara untuk menghitung THR karyawan tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Milenial! Begini Cara Menghitung THR yang Benar. (Foto : MNC Media)
Milenial! Begini Cara Menghitung THR yang Benar. (Foto : MNC Media)

IDXChannel – Penasaran cara menghitung THR yang benar? Sejatinya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menaker dalam keterangan pers Senin (12/4/2021) seperti yang dikutip dari rilis Sekertariat Kabinet (Setkab).

THR Keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha. Situasi ini berbeda pada 2020 lalu saat pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.

Cara untuk menghitung THR karyawan tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Namun sebelum masuk ke perhitungan THR, seorang karyawan harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Syarat yang dimaksud adalah karyawan harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan. Jika kurang dari 1 bulan, pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement