Jumlah dukungan tersebut, harus tersebar di 15 kecamatan (lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro). Kemudian, menyerahkan model B-1 KWK perseorangan, model pernyataan identitas pendukung KWK, dan file Excel data dukung.
Selanjutnya bagi calon bupati dan wakil bupati perorangan harus melampirkan fotokopi KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
Beberapa pemenuhan persyaratan tersebut dalam jangka waktu mulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon bupati dan wakil bupati perorangan itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 1434 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024.
(FAY)