Setiap lembaga keuangan memiliki kebijakan masing-masing untuk layanan gadai kendaraan dan gadai BPKB. Misalnya, Pegadaian menetapkan syarat tertentu untuk masing-masing jenis gadai ini.
Berikut ini beberapa perbedaan gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian yang penting untuk diketahui.
1. Syarat
Gadai Kendaraan di Pegadaian ditujukan untuk siapa saja yang memiliki kendaraan. Namun, gadai ini diutamakan bagi kendaraan yang atas namanya sesuai dengan orang yang mengajukan gadai. Jika nama pemilik berbeda misalnya karena belum balik nama, maka diperlukan surat bukti jual beli kendaraan dan fotokopi identitas pemilik sebelumnya.
Sementara itu, gadai BPKB merupakan salah satu persyaratan yang ditujukan untuk pinjaman Serbaguna. Program pinjaman Serbaguna ini ditujukan bagi karyawan maupun non-karyawan yang dibuktikan dengan melampirkan Izin Praktek Usaha atau Surat Keterangan Kerja.
2. Plafon Pinjaman dan Pencairan
Plafon pinjaman pada gadai kendaraan biasanya lebih kecil karena risiko penyimpanan fisik kendaraan tersebut. Selain itu, proses pencairannya pun lebih cepat dibanding gadai BPKB. Adapun plafon pinjaman gadai BPKB biasanya lebih besar karena hanya dokumen yang dijaminkan. Namun, pada proses gadai BPKB umumnya diperlukan verifikasi dan survei.