sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Restoran Berapa Persen?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
06/03/2024 15:10 WIB
Pajak restoran berapa persen? Makanan dan minuman tersebut termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pajak Restoran Berapa Persen? (Foto: MNC Media)
Pajak Restoran Berapa Persen? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pajak restoran berapa persen? Makanan dan minuman tersebut termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) artinya pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang ataupun jasa tertentu tersebut.

Sementara, subjek pajak restoran merupakan konsumen yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan oleh pengusaha restoran. Pengusaha restoran bertindak sebagai wajib pajak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (6/3/2024), IDX Channel telah merangkum pajak restoran berapa persen, sebagai berikut.

Pajak Restoran Berapa Persen?

Pajak restoran adalah jenis pajak yang dikenakan pada restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya, termasuk layanan boga atau katering. Saat Anda makan di restoran, selain pajak, Anda juga akan dikenai biaya layanan sebesar 5%. 

Sementara itu, pajak restoran memiliki batas maksimum sebesar 10% dari total pembelian. Oleh karena itu, saat Anda membayar struk, kedua jenis pajak ini dicantumkan secara terpisah. Namun, sebagian orang mungkin mengira bahwa pajak restoran mirip dengan PPN yang sering diterapkan saat berbelanja di toko-toko.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement