1. Status Kepesertaan Masih Aktif
Salah satu alasan utama adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. Klaim JHT hanya dapat diajukan setelah status kepesertaan tidak aktif, seperti ketika peserta berhenti bekerja atau tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penjelasan Pengajuan Klaim JHT Anda Tidak Dapat Dilanjutkan pada Aplikasi JMO. (FOTO: MNC MEDIA)
2. Masa Tunggu Belum Genap
Setelah berhenti bekerja, peserta perlu menunggu satu bulan agar nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dinonaktifkan. Klaim JHT baru dapat diajukan setelah nomor KPJ tidak aktif.
3. Proses Klaim JHT di Kantor Cabang
Proses pencairan JHT melalui aplikasi JMO mungkin tidak dapat dilanjutkan jika peserta sebelumnya telah mengajukan klaim melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta akan diberitahu untuk menunggu hingga proses klaim di kantor cabang selesai.
4. Pengkinian Data di Aplikasi JMO
Gagalnya klaim JHT melalui aplikasi JMO juga bisa terjadi jika peserta telah melakukan pengkinian data sebelumnya untuk menggabungkan beberapa nomor KPJ. Aturan mengharuskan pengkinian data dilakukan hanya satu kali dan harus langsung diikuti dengan pencairan.