sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penting, Segini Biaya Perpanjang SIM C yang Perlu Anda Ketahui

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
28/09/2022 18:12 WIB
Sudahkah Anda mengetahui berapa biaya perpanjang SIM C? Hal ini penting untuk diketahui para pengendara kendaraan bermotor
Penting, Segini Biaya Perpanjang SIM C yang Perlu Anda Ketahui (Foto: MNC Media)
Penting, Segini Biaya Perpanjang SIM C yang Perlu Anda Ketahui (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sudahkah Anda mengetahui berapa biaya perpanjang SIM C? Hal ini penting untuk diketahui para pengendara kendaraan bermotor.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seorang pengendara kendaraan bermotor. Ada beberapa jenis SIM sesuai dengan penggunaannya, antara lain SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D. 

Biaya Perpanjang SIM C

Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun sejak diterbitkan. Untuk itu, para pemilik SIM harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM mereka sebelum jatuh tempo. 

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjang SIM C adalah sebesar Rp75.000. Nominal tersebut berlaku untuk semua jenis SIM C yang ada, mulai dari SIM C, SIM C I, dan SIM C II.

Lalu, bagaimana dengan nominal perpanjangan SIM lainnya? Berikut daftar biaya yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM, dari SIM A hingga D:

  • Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM B I sebesar Rp80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM B II sebesar Rp80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM D sebesar Rp30.000
  • Biaya Perpanjangan SIM D I sebesar Rp30.000
  • Biaya Penerbitan SIM Internasional Rp225.000

Biaya di atas belum termasuk beberapa biaya tambahan lainnya yang diperlukan dalam proses perpanjangan, seperti biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nominalnya berbeda di tiap daerah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement