sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpanjangan Paspor Berapa Lama? Ini Bedanya Jalur Reguler dan Ekspress

Milenomic editor Kurnia Nadya
23/02/2024 14:55 WIB
Pembuatan paspor membutuhkan waktu setidaknya tiga hingga empat hari kerja setelah pembayaran lunas.
Perpanjangan Paspor Berapa Lama? Ini Bedanya Jalur Reguler dan Ekspress. (Foto: MNC Media)
Perpanjangan Paspor Berapa Lama? Ini Bedanya Jalur Reguler dan Ekspress. (Foto: MNC Media)
  • Unduh aplikasi di PlayStrore/AppStore
  • Buat akun dan lakukan registrasi sampai selesai
  • Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili
  • Pilih jumlah pemohon yang hendak membuat paspor
  • Pilih jam kedatangan, cek kuota jumlah pendaftar di hari pilihan Anda untuk memilih jam paling cocok dengan jadwal kegiatan Anda
  • Simpan bukti pendaftaran, atau pastikan QR code siap dibuka
  • Kunjungi kantor imigrasi
  • Tunjukkan bukti pendaftaran atau QR code
  • Tunggu giliran hingga dipanggil
  • Selesaikan prosedur pengambilan foto dan wawancara
  • Setelah proses selesai, Anda akan menerima slip pembayaran
  • Lakukan pembayaran
  • Paspor akan selesai dibuat dalam 3-4 hari kerja 

Sebelum mendatangi kantor imigrasi, pastikan Anda mengenakan pakaian sesuai kriteria pas foto paspor. Pahami larangan dan ketentuan untuk pengambilan foto paspor agar proses berjalan lancar tanpa banyak perbaikan. 

Sebagai tambahan informasi, kini paspor berlaku hingga 10 tahun. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 12 Oktober 2022. Adapun biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut: 

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Paspor ekspress: Rp1 juta 

Itulah informasi  singkat tentang perpanjangan paspor berapa lama. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement