- SIM A Rp80.000
- SIM B Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM D Rp30.000
Dari penjelasan di atas, pengendara yang SIM dan STNK-nya mati pada periode cuti lebaran tidak perlu was-was dan khawatir, sebab tidak akan ditilang karena dispensasi. Namun surat-surat tersebut harus segera diurus dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Itulah informasi singkat tentang perpanjangan SIM dan STNK setelah libur lebaran yang penting diketahui pengendara. (NKK)