sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpanjangan SIM dan STNK setelah Libur Lebaran: Tidak Ditilang, Begini Aturannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
12/04/2024 13:32 WIB
Pengendara yang SIM dan STNK-nya mati selama periode cuti bersama diberikan dispensasi, namun harus mengurus perpanjangan setelah Samsat dibuka kembali.
Perpanjangan SIM dan STNK setelah Libur Lebaran: Tidak Ditilang, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)
Perpanjangan SIM dan STNK setelah Libur Lebaran: Tidak Ditilang, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)
  • SIM A Rp80.000
  • SIM B Rp80.000
  • SIM C Rp75.000
  • SIM D Rp30.000

Dari penjelasan di atas, pengendara yang SIM dan STNK-nya mati pada periode cuti lebaran tidak perlu was-was dan khawatir, sebab tidak akan ditilang karena dispensasi. Namun surat-surat tersebut harus segera diurus dalam batas waktu yang telah ditentukan. 

Itulah informasi singkat tentang perpanjangan SIM dan STNK setelah libur lebaran yang penting diketahui pengendara. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement