sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpanjangan SIM dan STNK setelah Libur Lebaran: Tidak Ditilang, Begini Aturannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
12/04/2024 13:32 WIB
Pengendara yang SIM dan STNK-nya mati selama periode cuti bersama diberikan dispensasi, namun harus mengurus perpanjangan setelah Samsat dibuka kembali.
Perpanjangan SIM dan STNK setelah Libur Lebaran: Tidak Ditilang, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)
Perpanjangan SIM dan STNK setelah Libur Lebaran: Tidak Ditilang, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pemudik yang SIM dan STNK-nya habis pada periode libur cuti bersama, dapat melakukan perpanjangan SIM dan STNK setelah libur lebaran. Seperti diketahui, layanan SIM dan Samsat ditutup pada 8-15 April 2024. 

Layanan Samsat akan dibuka kembali pada Selasa 16 April 2024. Korlantas juga memberikan dispensasi atau kelonggaran bagi pengendara yang surat-suratnya habis pada periode cuti bersama. 

Namun masyarakat harus segera mengurus SIM dan STNK-nya yang setelah layanan Samsat dibuka kembali, selambatnya sampai tanggal 20 April. Jika tidak, SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus diurus kembali. 

Melalui akun X resminya, TMC Polda Metro Jaya memberikan pengumuman sebagai berikut: 

  • Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan
  • Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut harus melaksanakan penerbitan SIM baru 

Sesuai PP No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut: 

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B Rp80.000
  • SIM C Rp75.000
  • SIM D Rp30.000

Dari penjelasan di atas, pengendara yang SIM dan STNK-nya mati pada periode cuti lebaran tidak perlu was-was dan khawatir, sebab tidak akan ditilang karena dispensasi. Namun surat-surat tersebut harus segera diurus dalam batas waktu yang telah ditentukan. 

Itulah informasi singkat tentang perpanjangan SIM dan STNK setelah libur lebaran yang penting diketahui pengendara. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement