Mulai dari penetapan bunga, denda keterlambatan, penyaluran maksimal pinjaman oleh aplikasi pindar, hingga ke ketentuan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.
Dari tenor yang diberlakukan pun jauh berbeda. Sebagai contoh, dalam kasus pinjol ilegal pada 2021 yang pernah ditangani Polda Jabar, entitas ilegal bekerja layaknya kriminal yang dengan sengaja menjebak konsumen.
Modusnya pun beragam. Mulai dari mengirimkan tautan yang jika dibuka akan mencairkan dana pinjaman otomatis ke rekening korban tanpa konfirmasi apa pun, hingga pencairan dana pinjaman secara acak tanpa sepengetahuan korban.
Korban lalu ditagih atas pinjaman yang tidak pernah diajukannya. Korban lain yang juga pernah tertipu entitas ilegal ini, tertipu dengan janji bunga rendah dan tenor 90 hari yang ternyata hanya tujuh hari.
Sementara pindar, atau entitas legal yang diawasi OJK, tidak diperbolehkan melakukan praktik semacam ini. Pilihan tenor yang tersedia di aplikasi akan sesuai dengan tenor yang diterima debiturnya, demikian juga dengan besaran bunga serta biaya lain, semua tercantum dengan jelas pada awal pengajuan pinjaman.