Namun demikian, penerima bantuan PIP hanya akan menerima dana tunai sekali dalam setahun. Penyaluran tiga termin hanyalah penjadwalan penyaluran bantuan tunai kepada peserta sesuai sumber data usulan.
Seperti diketahui, data penerima bantuan PIP bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), data usulan dinas pendidikan, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Sehingga penerima PIP terbagi dalam dua kategori, yakni terdaftar pada DTKS Kemesos dan ditandai layak PIP dalam Dapodik Sekolah. Karena bantuan ini ditujukan untuk anak sekolah dari keluarga miskin, maka tidak semua peserta didik layak menerima bantuan ini.
Berikut ini adalah persyaratan penerima PIP yang harus terpenuhi:
- Berusia 6-21 tahun
- Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan, yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam, dan musibah
- Terdaftar sebagai peserta didik di tingkat pendidikan formal mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat
- Terdaftar di Dapodik
Itulah informasi penting mengenai PIP cair berapa kali dalam setahun yang menarik untuk diketahui. (NKK)