- Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): Madrasah atau sekolah asal harus memiliki NPSN.
Sistem Informasi: Madrasah atau sekolah asal harus terdaftar di EMIS atau Dapodik.
Usia:
MTsN: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2024.
MAN: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024.
Kartu Keluarga (KK): Mengunggah KK yang diterbitkan Disdukcapil paling lambat 1 Juni 2023.
Tempat Tinggal:
Bertempat tinggal dan sekolah di DKI Jakarta berdasarkan KK dan NIK.
Bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekolah di luar DKI dengan NIK DKI Jakarta.
Surat Pernyataan: Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak dengan meterai Rp10.000.
Rapor:
MTsN: Rapor kelas 4 dan 5 semester 1-2, serta kelas 6 semester 1.
MAN: Rapor kelas 7 dan 8 semester 1-2, serta kelas 9 semester 1.
- Jalur Khusus
Afirmasi Prestasi: Unggah sertifikat/piagam juara keagamaan, akademik, dan nonakademik.
Tahfiz: Unggah sertifikat/piagam syahadah tahfiz Al Quran (3 juz untuk MTsN, 5 juz untuk MAN).
DTKS: Unggah dokumen DTKS dari cekbansos.kemensos.go.id.
Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali: SK Pindah Tugas Orang Tua, SK Pembagian Tugas Mengajar, SK Pengangkatan.
Itulah informasi terkait PPDB madrasah DKI 2024 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.