sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Proses Take Over KPR: Jenisnya, Dokumen Persyaratan, dan Tahapan Pengajuannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
09/09/2024 16:48 WIB
Take over KPR adalah pembelian rumah yang pelunasannya masih berjalan dari orang lain, sehingga pemilik baru akan meneruskan KPR yang tengah berlangsung.
Proses Take Over KPR: Jenisnya, Dokumen Persyaratan, dan Tahapan Pengajuannya. (Foto: MNC Media)
Proses Take Over KPR: Jenisnya, Dokumen Persyaratan, dan Tahapan Pengajuannya. (Foto: MNC Media)

Melansir Rumah123 (9/9), berikut ini adalah beberpa dokumen persyaratan take over KPR: 

  • KTP debitur lama dan debitur baru 
  • NPWP
  • Slip gaji terbaru
  • Buku tabungan asli 
  • Fotokopi riwayat pembayaran kredit
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan
  • Fotokopi Izin Mendirian Bangunan
  • Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank 
  • Fotokopi perjanjian kredit

Adapun proses take over KPR yang akan berlangsung kurang lebih akan seperti ini: 

  • Mencari bank yang melayani proses take over KPR
  • Mengajukan take over KPR ke bank 
  • Pemeriksaan dokumen, bank akan mengecek keabsahan dokumen 
  • Bank akan menghitung nilai transaksi (nilai rumah, sisa utang pokok, sisa cicilan kredit) 
  • Membuat surat pengikatan untuk mengamankan transaksi antara pembeli dan penjual

Itulah penjelasan singkat tentang proses take over KPR yang patut diketahui. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement