Melansir Rumah123 (9/9), berikut ini adalah beberpa dokumen persyaratan take over KPR:
- KTP debitur lama dan debitur baru
- NPWP
- Slip gaji terbaru
- Buku tabungan asli
- Fotokopi riwayat pembayaran kredit
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan
- Fotokopi Izin Mendirian Bangunan
- Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank
- Fotokopi perjanjian kredit
Adapun proses take over KPR yang akan berlangsung kurang lebih akan seperti ini:
- Mencari bank yang melayani proses take over KPR
- Mengajukan take over KPR ke bank
- Pemeriksaan dokumen, bank akan mengecek keabsahan dokumen
- Bank akan menghitung nilai transaksi (nilai rumah, sisa utang pokok, sisa cicilan kredit)
- Membuat surat pengikatan untuk mengamankan transaksi antara pembeli dan penjual
Itulah penjelasan singkat tentang proses take over KPR yang patut diketahui.
(Nadya Kurnia)