Dalam peraturan tersebut, besaran gaji terendah yakni Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula atau Golongan IIa adalah Rp2.184.000 - Rp3.643.400. Sementara itu, besaran gaji terbesar adalah Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia atau Golongan IIId yakni Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Selain gaji pokok, pegawai damkar juga akan memperoleh tunjangan, seperti tunjangan risiko, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
1. Tunjangan risiko
Tunjangan risiko merupakan tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi atas risiko yang dihadapi dalam tugas, seperti kebakaran dan bencana. Besaran tunjangan ini juga bervariasi tergantung tingkat risiko dan lokasi kerja.
2. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan prestasi dan kinerja pegawai damkar dalam menjalankan tugas.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Petugas damkar juga akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) yang diberikan dua kali setahun pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.