Selain biaya konversi, Senda menjelaskan ada biaya lain yang perlu diperhatikan, seperti biaya pengujian motor listrik konversi yang dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan, sebesar Rp424 ribu. Lalu, terdapat biaya penggantian komponen rusak yang ada pada motor bensin, yang besarannya tergantung dari kerusakan yang ditemukan.
Sebagai tambahan, ada biaya pengurusan cek fisik nomor mesin lama, nomor listrik, nomor rangka, STNK, TNKB, serta BPKB, sejumlah kurang lebih Rp500 ribu. Jadi, setidaknya masyarakat perlu menyiapkan dana sekitar Rp17 juta hingga Rp18 juta.
Itulah sedikit informasi mengenai biaya modif motor bensin ke motor listrik yang bisa dilakukan masyarakat.