Daftar Biaya yang untuk Perceraian
Selain biaya pengacara, dalam perceraian, Anda juga akan dikenakan sejumlah biaya antara lain sebagai berikut.
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendaftaran: Rp30.000.
- Biaya Proses: Rp50.000.
- Biaya Panggilan Penggugat dan Tergugat (Dua Kali): Rp100.000.
- Biaya PNBP Panggilan Pertama Penggugat dan Tergugat:Rp10.000.
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan kepada Penggugat dan Tergugat: Rp100.000.
- Biaya PNBP Pemberitahuan Isi Putusan kepada Penggugat dan Tergugat: Rp10.000.
- Biaya Redaksi: Rp10.000.
- Biaya Materai: Rp10.000.
Besaran biaya beberapa komponen tersebut tentunya berbeda-beda untuk setiap wilayah.