Bukan di atas meterai seluruhnya tanpa menyentuh kertas dokumen, atau di atas dokumen seluruhnya tanpa menyehtuh meterai. Tanda tangan harus mengenai meterai dan kertas dokumennya.
Itulah tata cara tanda tangan di atas meterai 10.000 yang benar sesuai aturan pemerintah. (NKK)