4. Proses Hukum
Jika sudah dinyatakan lolos masa percobaan, pihak dinas sosial akan mengadakan sidang TIM PIPA untuk mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak dan juga Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi. COTA baru bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke pengadilan ketika surat tersebut sudah dikeluarkan.
5. Pencatatan Data
Setelah pengadilan melakukan penetapan, maka COTA harus melakukan pencatatan data di instansi sosial dan juga yayasan atau panti terkait. Lalu, COTA bisa melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak di Disdukcapil setempat.
Biaya Adopsi Anak
Untuk biayanya sendiri, sebenarnya tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk melakukan adopsi anak. Jadi, proses pengangkatan anak untuk diadopsi dilakukan tanpa biaya atau gratis.
Itulah beberapa informasi mengenai biaya dan prosedur adopsi anak yang perlu Anda ketahui ketika Anda berniat untuk mengadopsi anak.