IDXChannel – Berapakah biaya dan prosedur adopsi anak yang bisa Anda lakukan? Terdapat dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengadopsi anak di Indonesia.
Yang pertama adalah dengan pengangkatan mandiri dari orang tua kandung ke orang tua angkat. Lalu, yang kedua adalah melalui instansi seperti yayasan maupun panti kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA).
Prosedur Adopsi Anak

Seperti pada penjelasan di atas, prosedur adopsi anak bisa dilakukan melalui dua cara. Cara pertama adalah dengan melalui orang tua kandung yang ingin anaknya diadopsi oleh calon orang tua angkat.
Calon orang tua angkat tentunya harus melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan juga rekomendasi dari instansi sosial provinsi agar mendapatkan pengakuan yang sah di mata hukum. Lalu, ada cara kedua untuk mengadopsi anak, yaitu melalui lembaga atau instansi seperti yayasan maupun panti.
Berikut beberapa langkah yang harus dilewati untuk mengadopsi anak di Indonesia pada umumnya:
1. Menjalani Tahapan Awal
COTA atau Calon Orang Tua Angkat harus mendatangi instansi sosial provinsi setempat dan menyampaikan maksud untuk mengadopsi anak. Setelah itu, COTA akan diarahkan ke yayasan maupun panti.
2. Kunjungan Rumah
Setelah berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, pihak dinas sosial bersama dengan pihak yayasan maupun panti untuk mengunjungi rumah COTA. Kunjungan tersebut akan menghasilkan laporan sosial tentang COTA yang diserahkan ke pejabat instansi sosial.
3. Penerbitan Surat Izin Asuh
Setelah ditinjau, instansi sosial akan menerbitkan sebuah Surat Keputusan Izin Asuh. Akan ada masa percobaan selama kurang lebih enam bulan untuk melihat perkembangan pengasuhan anak oleh COTA.
4. Proses Hukum
Jika sudah dinyatakan lolos masa percobaan, pihak dinas sosial akan mengadakan sidang TIM PIPA untuk mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak dan juga Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi. COTA baru bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke pengadilan ketika surat tersebut sudah dikeluarkan.
5. Pencatatan Data
Setelah pengadilan melakukan penetapan, maka COTA harus melakukan pencatatan data di instansi sosial dan juga yayasan atau panti terkait. Lalu, COTA bisa melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak di Disdukcapil setempat.
Biaya Adopsi Anak
Untuk biayanya sendiri, sebenarnya tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk melakukan adopsi anak. Jadi, proses pengangkatan anak untuk diadopsi dilakukan tanpa biaya atau gratis.
Itulah beberapa informasi mengenai biaya dan prosedur adopsi anak yang perlu Anda ketahui ketika Anda berniat untuk mengadopsi anak.