sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Biaya Pembuatan SIM Terbaru: Ada Nominal Tambahan

Milenomic editor Kurnia Nadya
08/12/2022 18:42 WIB
Biaya pembuatan SIM dibarengi dengan biaya-biaya tambahan yang harus dibayar pengendara. Berapa rinciannya?
Simak Biaya Pembuatan SIM Terbaru: Ada Nominal Tambahan. (Foto: MNC Media)
Simak Biaya Pembuatan SIM Terbaru: Ada Nominal Tambahan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa biaya pembuatan SIM terbaru? Biaya penerbitan SIM 2022 berkisar antara Rp50.000 hingga Rp120.000, namun angka tersebut belum termasuk biaya tambahan yang harus dibayar pengendara. 

Biaya pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berapa biaya pembuatan SIM terbaru untuk tiap jenis dan apa saja rincian biaya tambahan yang harus dibayarkan? 

Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2022 

  • SIM A: Rp120.000 per penerbitan
  • SIM B I: Rp120.000 per penerbitan
  • SIM B II: Rp120.000 per penerbitan
  • SIM C: Rp100.000 per penerbitan
  • SIM C I (di atas 250 cc): Rp100.000 per penerbitan
  • SIM C II (di atas 500 cc): Rp100.000 per penerbitan
  • SIM D: Rp50.000 per penerbitan
  • SIM D I: Rp50.000 per penerbitan 

Biaya Tambahan

  • Asuransi Rp30.000
  • Pemeriksaan kesehatan: mengikuti tarif klinik yang dipilih
  • Pemeriksaan psikologis: Rp37.500 (perkiraan)

Perlu diingat, pembuatan SIM harus memenuhi persyaratan usia. Aturan ini tertuang dalam Perpol No. 5/2021 Pasal 8. Berikut ini adalah syarat usia untuk tiap-tiap jenis SIM: 

  • SIM A, C, D, SIM DI: 17 tahun
  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D I: 17 tahun
  • SIM C: 18 tahun
  • SIM C II: 19 tahun
  • SIM A umum dan SIM B I: 20 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM B I Umum: 22 tahun
  • SIM B II Umum: 23 tahun

Demikianlah informasi tentang biaya pembuatan SIM terbaru. Sebelum mengurus SIM, disarankan agar menyiapkan semua biaya terlebih dahulu. (NKK)

Advertisement
Advertisement