-
Perpanjangan Paspor Keluaran Tahun 2009 ke Atas
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
- Paspor yang sedang berlaku.
-
Proses Perpanjangan Paspor Baru
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
- Kartu Keluarga.
- Dokumen pendukung tambahan seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah dalam bentuk asli dan fotokopi.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai persyaratan atau proses perpanjangan paspor, disarankan untuk mengunjungi situs resmi imigrasi atau menghubungi Kantor Imigrasi terdekat untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru.
Itulah beberapa informasi seputar biaya perpanjang paspor yang sudah mati yang penting untuk diketahui.
Baca Juga: