sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit, Lebih Murah?

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
10/05/2022 13:41 WIB
Anda perlu mengetahui cara beli rumah dengan sistem over kredit sebagai salah satu alternatif membeli rumah agar lebih murah.
Simak Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit, Lebih Murah? (Foto: MNC Media)
Simak Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit, Lebih Murah? (Foto: MNC Media)

2. Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit Melalui Notaris 

Selain melalui bank, Anda juga bisa melakukan over kredit rumah di hadapan notaris. Cara ini bisa Anda lakukan jika kedua belah pihak antara penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan take over KPR tanpa melibatkan bank. Adapun cara melakukan over kredit rumah di hadapan notaris bisa dilakukan sebagai berikut. 

  • Mengurus Akta dan Surat Kuasa

Pihak pembeli dan penjual memilih notaris untuk mengurus over kredit rumah. Notaris akan mengurus akta pengikatan jual-beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang bersangkutan. Surat kuasa yang dimaksud adalah surat kuasa atas pelunasan sisa cicilan serta surat kuasa untuk mengambil sertifikat.

  • Mempersiapkan Surat Pernyataan

Notaris membantu kedua pihak menyiapkan surat pernyataan bahwa rumah yang ditempati telah berganti kepemilikan. Surat pernyataan ini akan sekaligus memberi hak atas kredit atau cicilan kepada pembeli.

  • Penyampaian Surat Pernyataan kepada Bank

Surat pernyataan tersebut akan disampaikan kepada bank oleh notaris. Setelah proses tersebut selesai, notaris akan membuatkan surat pengikatan perjanjian jual-beli.

  • Penyerahan Dokumen kepada Bank

Pihak penjual dan pembeli selanjutnya mengunjungi bank pemberi KPR untuk menyerahkan dokumen yang sebelumnya sudah diurus notaris.

Sementara itu, over kredit melalui notaris ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan over kredit rumah melalui notaris antara lain sebagai berikut. 

  • Prosesnya lebih mudah dan cepat.
  • Biayanya juga relatif lebih murah dibandingkan melakukan over kredit rumah langsung melalui bank.

Adapun kekurangan over kredit rumah melalui notaris adalah sebagai berikut. 

  • Sertifikat rumah masih berstatus atas nama penjual dan masih menjadi jaminan di bank.
  • Pembeli akan mengangsur cicilan rumah atas nama penjual.
  • Jika proses over kredit rumah tidak diketahui pihak bank, maka pembeli dapat melunasi cicilannya sendiri kapan saja dan mengambil sertifikat rumah yang bukan hak-nya. Oleh karena itu, Anda wajib melakukan pemberitahuan kepada pihak bank selaku pemilik jaminan.

Itulah beberapa cara membeli rumah dengan sistem over kredit yang bisa Anda jadikan referensi dalam membeli hunian. Meski prosesnya lebih mudah dan murah, Anda perlu mempertimbangkan dengan matang dan melakukan transaksi yang aman sebelum melakukan over kredit rumah.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement