Simak Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit, Lebih Murah?

IDXChannel – Anda perlu mengetahui cara beli rumah dengan sistem over kredit sebagai salah satu alternatif membeli rumah agar lebih murah. Pada prinsipnya, over kredit rumah KPR merupakan transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A ke pihak B. Meski tidak seperti membeli rumah dengan KPR atau membangun sendiri, membeli rumah tangan kedua dengan cara over layak untuk Anda pertimbangkan.
Lantas, bagaimana cara beli rumah dengan sistem over kredit? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas beberapa caranya sebagai berikut.
Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit
Ada beberapa cara beli rumah dengan sistem over kredit. Anda bisa melakukannya melalui bank dan melalui notaris. Jika pemilik rumah dan pembeli menggunakan bank yang sama, maka over kredit bisa dilakukan melalui bank. Proses melalui bank dinilai lebih mudah. Selain melalui bank, Anda juga bisa melakukan over kredit melalui notaris yang prosesnya lebih cepat dibanding melalui bank.
1. Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit Melalui Bank
Sebelum melakukan over kredit rumah melalui bank, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas sebagai berikut.
- Data objek jual beli (tanah/bangunan).
- Fotokopi surat Perjanjian Kredit dan surat Penegasan Perolehan Kredit.
- Fotokopi sertifikat yang berisi keterangan/ stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan.
- Fotokopi IMB, SPPT, PBB 5 tahun terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS).
- Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit.
- Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran.
- Data penjual dan pembeli.
- Fotokopi KTP suami istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).
Membeli rumah dengan sistem over kredit melalui bank bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Pertama, para pihak yakni penjual dan pembeli menghadap langsung ke bagian kredit administrasi atau customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud.
- Selanjutnya, kedua belah pihak mengajukan permohonan ambil kredit yang nantinya akan bertindak sebagai debitur baru, menggantikan posisi debitur lama.
- Pihak bank akan meneliti terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan.
- Setelah itu, pihak bank akan memberikan persetujuan.
- Pembeli akan bertindak sebagai debitur baru dan menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).