IDXChannel - Cara meminta surat rujukan dari Puskesmas ke rumah sakit layak diketahui. Masa berlaku surat rujukan yakni selama 3 bulan dari tanggal surat diterbitkan. Untuk memperpanjang surat rujukan di Faskes tingkat 1, pasien wajib melakukan konfirmasi dan permohonan perpanjang surat rujukan 1 minggu sebelum masa berlaku habis.
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengajukan rujukan secara online melalui Mobile JKN agar mendapat pelayanan kesehatan lanjutan dan pasien tetap mendapatkan fasilitas kesehatan, perawatan sekaligus biaya pembelian obat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan BPJS.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (22/3/2024), IDX Channel telah merangkum cara meminta surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, sebagai berikut.
Cara Meminta Surat Rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit
- Langkah pertama adalah dengan mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Kartu BPJS Kesehatan asli yang masih berlaku, KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta fotokopiannya masing-masing 1 lembar.
- Pasien harus datang ke puskesmas dengan membawa persyaratan (tanpa diwakilkan).
- Pasien mendaftar di bagian loket sekaligus menyerahkan berkas persyaratan.
- Pasien menunggu antrian untuk masuk ke ruang dokter.
- Pasien konsultasi dengan dokter.
- Terangkan secara detail terkait masalah kesehatan yang Anda alami, sehingga dokter bisa menyimpulkan apakah perlu memberikan surat rujukan atau tidak.
- Jika sudah selesai berkonsultasi dan Anda dinyatakan terindikasi penyakit yang memang memerlukan faskes lanjutan, maka dokter akan memberikan surat rujukan.
Itulah informasi terkait cara meminta surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.