IDXChannel – Cara minta surat rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah jika telah memenuhi syarat dan ketentuannya.
Pada dasarnya, surat rujukan merupakan surat pengantar yang dibutuhkan pasien agar mendapatkan pengobatan lanjutan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit atau dokter spesialis yang lebih kompeten.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, surat rujukan dari Puskesmas ini diperlukan ketika peserta hendak melakukan pengobatan di rumah sakit. Lalu, bagaimana cara minta surat rujukan di Puskesmas ke Rumah Sakit? IDXChannel merangkum langkah mudahnya sebagai berikut.
Cara Minta Surat Rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit
Pada umumnya, Fasilitas Kesehatan (Faskes) terbagi ke dalam tiga tingkatan yakni Faskes 1 (Puskesmas, Klinik, atau Dokter umum), Faskes II (pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis), dan Faskes III (layanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter subspesialis).
Untuk masing-masing tingkatan Faskes lanjutan, pasien perlu melampirkan surat rujukan jika memerlukan pengobatan di Faskes lanjutan ini. Surat rujukan dari Faskes I diperlukan ketika hendak memerlukan layanan pengobatan di Faskes II. Adapun surat rujukan dari Faskes II diperlukan ketika pasien memerlukan pengobatan di Faskes III.