IDXChannel – Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah jika Anda telah memenuhi syarat dan ketentuannya.
Selain digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk klaim berbagai alat penunjang kesehatan, salah satunya yakni kacamata.
Lantas, bagaimana cara klaim kacamata BPJS Kesehatan? IDXChannel mengulas langkah-langkahnya sebagai berikut.
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No.2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Adapun berdasarkan Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan akan menanggung klaim kacamata dengan rincian biaya sebagai berikut.