IDXChannel - Cara menggadaikan BPKB motor di Pegadaian penting diketahui. Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk mengurusnya seperti fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan, fotokopi KK dan Surat keterangan domisili (jika ada).
Anda juga perlu membawa izin praktek kerja/usaha atau Surat Keterangan Kerja atau sejenisnya, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, fotokopi surat nikah atau cerai, dan bukti cek fisik kendaraan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (29/2/2024), IDX Channel telah merangkum cara menggadaikan BPKB motor di Pegadaian, sebagai berikut.
Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian
1. Secara Offline
- Langkah pertama adalah dengan mempersiapkan dokumen persyaratan yang wajib dibawa.
- Setelah itu, datangi kantor atau cabang Pegadaian terdekat lalu Isi form pengajuan dan juga menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan.
- Petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survey kemudian menyetujui besar pinjaman.
- Jika sudah disetujui, maka nasabah akan mendapatkan uang pinjaman.
2. Secara Online
- Langkah pertama adalah dengan mendownload dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital.
- Setelah itu, pilih menu Pembiayaan.
- Pilih Pembiayaan Multiguna.
- Input jumlah Pembiayaan.
- Pilih jangka waktu.
- Mengisi informasi detail jaminan.
- Konfirmasi pengajuan Pembiayaan.
- Pengajuan Pembiayaan berhasil.
Itulah informasi terkait cara menggadaikan BPKB motor di Pegadaian yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.