sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang

Milenomic editor Iqbal Widiarko
16/12/2023 13:05 WIB
Cara mengurus STNK yang hilang layak untuk diketahui. Biaya untuk mengurus STNK yang hilang jumlahnya sama dengan bikin STNK baru.
Simak Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengurus STNK yang hilang layak untuk diketahui. Biaya untuk mengurus STNK yang hilang jumlahnya sama dengan bikin STNK baru. Rincian biayanya tertuang dalam PP Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia.

Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP Anda, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan BPKB asli beserta fotokopinya. Pastikan juga untuk membawa surat rekomendasi dari Satlantas dan surat pernyataan bermaterai sesuai rincian persyaratan di poin pembahasan sebelumnya.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (16/12/2023), IDX Channel telah merangkum cara mengurus STNK yang hilang, sebagai berikut.

Cara Mengurus STNK yang Hilang

  • Langkah pertama yang harus dilakukan ketika STNK hilang adalah melapor ke Polsek untuk mengurus surat keterangan hilang.
  • Kemudian, pemilik kendaraan bisa menghubungi pihak leasing untuk meminta legalisir fotokopi BPKB.
  • Setelah itu, siapkan identitas pemilik kendaraan, yaitu KTP yang masih berlaku dan identitasnya sama dengan informasi yang tertera pada STNK.
  • Kemudian, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Itulah informasi terkait cara mengurus STNK yang hilang yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement